Powered By Blogger

Kamis, 12 Januari 2012

KENA TILANG

              Beberapa hari yang lalu saat aku melintas di jalan protokol, lampu merah sedang menyala aku nyelonong belok kiri jalan terus dan ketahuan pak polisi akhirnya aku kena tilang.
     Ceritanya begini, seperti biasanya dan memeng sudah menjadi aktifitasku hampir tiap hari aku lewat di jalan protokol yang ada lampu lalu lintasnya. Karena perlengkapan surat suratku lengkap seperti SIM dan STNK, maka aku tidak masalah kalau lagi ada razia yang sering dilakukan oleh pak Polisi. Saat itu hari kamis tanggal 29 Desember 2011, begitu aku lewat sampi di perempatan, pas lampu merah menyala, tanpa menghiraukan lampu merah dan pak polisi yang mungkin sudah menunggu kalau ada pelanggar yang lewat, aku langsung nyelonong belok kiri padahal disitu ada tulisan "BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU". Begitu aku belok, pas didepanku pak polisi langsung memberhentikanku.... yaaa kena deh....
       Memang sudah sering aku lewat di perempatan lampu merah, setiap belok kiri aku selalu tidak menghiraukan lampu merah. Aku pikir tulisan "BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU" itu hanya bersifat anjuran yang tidak wajib. Soalnya banyak dari pengguna jalan yang terus saja belok kiri walaupun lampu merah menyala. Dan saat itu aku ternyata tidak sendirian, pengendara motor di belakangku yang ikut belok kiri juga kena tilang semua. Aku memang mengakui salah karena tidak mengindahkan rambu lalu lintas hingga terima saja sanksi atau denda yang diberikan oleh pihak yang berwajib.
        Akhirnya 13 hari kemudian aku menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mengambil SIM yang disita sekaligus membayar denda. Sejak saat itu aku berusaha untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas termasuk mematuhi tullisan di perempatan lampu merah yang berbunyi "BELOK KIRI IKUTI ISYARAT LAMPU".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar